1. Antlöv, H., Wetterberg, A., & Dharmawan, L. (2016). Village Governance, Community Life, and the 2014 Village Law in Indonesia. Bulletin of Indonesian Economic Studies. https://doi.org/10.1080/00074918.2015.1129047
2. Astini, Y., Fauzi, A. K., & Widowati. (2019). Determinan Yang Mempengaruhi Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Desa. VALID.
3. Boonperm, J., Haughton, J., & Khandker, S. R. (2013). Does the Village Fund matter in Thailand? Evaluating the impact on incomes and spending. Journal of Asian Economics. https://doi.org/10.1016/j.asieco.2013.01.001
4. CNN. (2019). “ICW: Sektor Anggaran Desa Jadi yang Paling Korup di 2018.”
5. Dewan Perwakilan Rakyat RI. (1999). Undang-undang No. 22 tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. Local Government. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
6. Febrian. (2012). Analisis Pengelolaan Keuangan Desa Lubuk Sakat Dalam Mewujudkan Pembangunan Desa Lubuk Sakat Tahun 2012. Jom FISIP. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
7. Husna, S., & Abdullah, S. (2016). Kesiapan Aparatur Desa Dalam Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa Secara Akuntabilitas Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi pada Beberapa Desa di Kabupaten Pidie). Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi (JIMEKA).
8. ICW. (2018). Outlook Korupsi Politik Indonesia 2018. Indonesia Corruption Watch.
9. Korupsi Komisi Pemberantasan. (2015). Laporan Hasil Kajian Pengelolaan Keuangan Desa : Alokasi Dana Desa dan Dana Desa. Korupsi Komisi Pemberantasan. https://doi.org/10.3406/arch.1977.1322
10. Lestari, A. K. D., Atmadja, A. T., & Adiputra, M. P. (2014). Membedah Akuntabilitas Praktik Pengelolaan Keuangan Desa Pakraman Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng dan Provinsi Bali (Sebuah Studi Interpretif Pada Organisasi Publik Non Pemerintahan). E-Journal.
11. Mada, S., Kalangi, L., & Gamaliel, H. (2017). Pengaruh Kompetensi Aparat Pengelola Dana Desa, Komitmen Organisasi Pemerintah Desa, dan Partisipasi Masyarakat Terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Di Kabupaten Gorontalo. JURNAL RISET AKUNTANSI DAN AUDITING “GOODWILL.” https://doi.org/10.35800/jjs.v8i2.17199
12. Nurhadiyati, S. (2018). STUDI IDENTIFIKASI FAKTOR – FAKTOR YANG DAPAT MEMPENGARUHI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (STUDI EMPIRIS PADA SELURUH DESA DI KECAMATAN GEGESIK KABUPATEN CIREBON). Monex : Journal Research Accounting Politeknik Tegal. https://doi.org/10.30591/monex.v7i2.933
13. Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 § (2004). https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
14. Pemerintah Republik Indonesia. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA, salinan Undang - Undang no 6 Tahun 2014 § (2014). https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
15. Presiden Republik Indonesia. (1999). UU RI Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999.
16. R Fajri, Setyowati, E., & Siswidiyanto. (2015). Akuntabilitas Pemerintah Desa pada Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Studi Pada Kantor Desa Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang). Jurnal Administrasi Publik (JAP).
17. Suebvises, P. (2018). Social capital, citizen participation in public administration, and public sector performance in Thailand. World Development. https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2018.05.007
18. Vel, J. A. C., & Bedner, A. W. (2015). Decentralisation and village governance in Indonesia: The return to the nagari and the 2014 Village law. Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law. https://doi.org/10.1080/07329113.2015.1109379